RW 011 |
PENGURUS RW 011 DAN RT
PERUMAHAN GRAHA CIANTRA INDAH
TENTANG
PROGRAM SOSIAL
RUKUN KEMATIAN RW 011 (RUKEM RW 011)
PASAL 1
UMUM
Dalam kesepakatan bersama ini Rukun Kematian RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah.
Yang dimaksud dengan :
1. Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah RW yang ada di wilayah Perumahan Graha Ciantra Indah Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi yaitu RW 011.
2. Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah RT yang ada di wilayah RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah yaitu RT 001 sampai dengan RT 009.
3. Rukun Kematian atau yang disingkat Rukem adalah program sosial yang dibentuk oleh Pengurus RT bersama pengurus RW yang berwenang untuk menghimpun dana dari swadaya masyarakat untuk membantu meringankan beban warga yang mengalami musibah kematian.
4. Penduduk setempat (masyarakat / warga) adalah setiap orang yang tinggal di wilayah RW 011 baik yang tetap maupun tidak tetap / sementara.
5. Iuran pangkal adalah iuran pertama yang dibayarkan Kepala Keluarga (KK) kepada pengurus RW 011 pada saat masuk menjadi pesrta Rukun Kematian (Rukem).
6. Iuran wajib adalah iuran bulanan yang wajib dibayarkan peserta Rukun Kematian (Rukem) per Kepala Keluarga (KK).
7. Orang Tua adalah Bapak atau Ibu dari kita (Kepala Keluarga).
8. Mertua adalah Bapak atau Ibu dari Suami / Istri dari kita (Kepala Keluarga).
9. Kerabat Lain adalah orang yang tinggal bersama kita (Kepala Keluarga) di lingkungan RW 011 baik yang menetap maupun sementara / Musiman tetapi tidak termasuk di ayat 7 dan 8 pasal 1.
PASAL 2
TUJUAN
1. Program sosial ini secara umum merupakan bagian dari program kerja sosial RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah yang bertujuan memberikan bantuan biaya pemulasaran jenazah dan diberikan kepada ahli warisnya.
2. Program sosial RW 011 ini akan dilaksanakan di RW 011 dengan nama Rukun Kematian RW 011 disingkat Rukem RW 011.
PASAL 3
KEPESERTAAN
1. Anggota Rukun Kematian (Rukem) RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah adalah setiap Kepala Keluarga (KK) beserta anggota keluarganya dan terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah Desa Ciantra baik yang tetap maupun yang tidak tetap / sementara.
2. Peserta tambahan Rukun Kematian (Rukem) RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah adalah orangtua dan mertua dari peserta Rukun Kematian (Rukem) pada ayat 1 Pasal 3.
3. Yang dimaksud pada ayat 2 pasal 3 di atas adalah yang tinggal atau pada saat meninggal di wilayah RW 011.