Senin, 17 Oktober 2016

Kepesertaan BPJS Kesehatan

PESERTA BPJS KESEHATAN

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
       a)    Pegawai Negeri Sipil;
       b)    Anggota TNI;
       c)    Anggota Polri;
       d)    Pejabat Negara;
       e)    Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
       f)    Pegawai Swasta; dan
       g)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
              Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya.
a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
       Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)    Investor;
b)    Pemberi Kerja;
c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :
       1)    Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
       2)    Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
       3)    Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
       4)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
       5)    Penerima pensiun lain; dan
       6)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)    Veteran;
e)    Perintis Kemerdekaan;
f)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.    Pekerja Penerima Upah :
       a)    Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
       b)    Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
               1)    Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
               2)    Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.    Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.    Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.    Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

0 komentar:

Posting Komentar