Ciantra, 04 Juli 2017
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Hasil rapat koordinasi penggalangan dana bantuan musibah kebakaran :
Teknis penggalangan dana
1. Penggalangan dana ke seluruh warga RW 011.
2. PIC Utama penggalangan dana di lapangan adalah RW 011.
3. PIC penggalangan adalah masing - masing RT.
4. Penggalangan dana menggunakan amplop.
5. Distribusi amplop ke masing - masing RT hari Kamis 06 Juli 2017.
6. Pengumpulan dana ke PIC Utama (RW 011) adalah hari Sabtu 10 Juli 2017 Jam 20.00 BBWI.
Demikian hasil rapat malam ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengurus RW 011
-
Foto Bersama Panitia Pemilihan Ketua RW 011
Ini adalah foto Panitia Pemilihan Ketua RW sesaat sebelum melaksanakan tugas keliling dari rumah ke rumah untuk pemungutan suara - rw011-gci.blogspot.co.id...
-
Foto Bersama Panitia Pemilihan Ketua RW 011
Ini adalah foto Panitia Pemilihan Ketua RW sesaat sebelum melaksanakan tugas keliling dari rumah ke rumah untuk pemungutan suara - rw011-gci.blogspot.co.id...
-
Foto Panitia Pemilihan Ketua RW Bersama Kepala Desa
Ini adalah foto Panitia Pemilihan Ketua RW bersama Bapak Inta Sasmita Bin H. Iyang selaku Kepala Desa Ciantra sesaat sebelum melaksanakan tugas keliling dari rumah ke rumah untuk penghitungan suara - rw011-gci.blogspot.co.id...
-
Foto Panitia Pemilihan Ketua RW Bersama Kepala Desa
Ini adalah foto Panitia Pemilihan Ketua RW bersama Bapak Inta Sasmita Bin H. Iyang selaku Kepala Desa Ciantra sesaat sebelum melaksanakan tugas keliling dari rumah ke rumah untuk penghitungan suara - rw011-gci.blogspot.co.id...
Selasa, 04 Juli 2017
Rapat Koordinasi Penggalangan Dana
Rabu, 28 Juni 2017
Percobaan Perampokan
Rabu, 28 Juni 2017 telah terjadi percobaan perampokan di Blok B10 No.15A rumah bapak Mulyanto dengan cara mencongkel pintu rumah. Kondisi rumah kosong karena sedang ditinggal Mudik pemiliknya, kejadian ini terjadi sekitar jam 02.00 BBWI saat warga yang sedang ronda melakukan patroli keliling melihat ada orang tak dikenal sedang membuka rumah tersebut. Kondisi saat ini warga bersama Pengurus RT dan berkoordinasi dengan pemilik rumah melalui telepon sedang mengecek kondisi barang - barang yang ada di dalam rumah.
Semoga atas kejadian ini bisa dijadikan pelajaran buat kita semua untuk selalu berhati - hati, meningkatkan keamanan dan kepedulian antar warga.
Sabtu, 27 Mei 2017
Rabu, 24 Mei 2017
Pembentukan Pengurus RW 011 Bidang Kerohanian
Untuk saat ini dari bidang tersebut baru bisa menyiapkan perlengkapan terkait jenazah termasuk berkoordinasi dengan pihak luar yang biasa mengurusi jenazah. Untuk kedepannya target dari Pengurus RW 011 Perumahan Graha Ciantra adalah dari bidang tersebut sudah mampu untuk melakukan kepengurusan jenazah secara mandiri.
Tepatnya hari Kamis 11 Mei 2017 Bidang Kerohanian sudah mengeluarkan Buku Panduan kepengurusan jenazah. Buku inilah yang nantinya akan menjadi pedoman dari Bidang Kerohanian dan seluruh Ketua RT serta Ketua RW untuk kepengurusan jenazah.
Di bawah ini kami paparkan Pengurus Bidang Kerohanian lengkap dengan anggotanya.
DKM Al Ikhlas:
1. Agus ( PIC ) 085885291140
2. Ade Juhara 082111274697
3. Jaya
4. Maryono 082231825790
5. M. Arifudin
1. Edhi ( PIC ) 081283425671
2. M. Danial 081385975237
3. Budi
4. Tayudin
5. Darmuji 081519584223
6. Amat Ariyanto 089631006786
Harapan atau cita - cita yang kami simpulkan yaitu jika ada warga RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah yang meninggal untuk Pengurus RT dan Ketua RW bisa membantu kepengurusan administrasi atau surat menyurat, dan untuk kepengurusan jenazahnya nantinya akan dipegang oleh Bidang Kerohanian bersama tim.
Jumat, 12 Mei 2017
Notulen Rapat RW 011
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
NOTULEN RAPAT RW 011
Perumahan Graha Ciantra Indah
Hari / Tgl : Kamis / 11 Mei 2017
Waktu : Jam 20.00 BBWI - 22.30 BBWI
Tempat : Posyandu Tanjung 16 RW 011
Daftar Hadir
1. Agus Musta'in
2. Zaenal Muksin
3. R. Pitung
4. M. Taufiq
5. Galih
6. Iman S
7. Dono Kuntarto
8. Agus Priyanto
9. Sunarji
10. Dadan HS
11. Budi Utomo
12. Cholid Sukiman
13. Ade Juhara
14. M. Arifudin
15. Wawan MS
16. Agus Setiawan
17. Haryanto
18. M. Danial F
19. Maryono
20. Rizaldi Kurniadi
21. Edhi
Pembahasan
1. Program Kerja Tim Rukem
- Buku Panduan Pemulasaran Jenazah yang dibuat Tim Rukem sudah jadi dan siap untuk dijilid.
- Daftar perlengkapan untuk pemulasaran jenazah sudah dibuat tinggal diserahkan ke Pengurus RW untuk dibelanjakan.
2. Halal Bilahalal RW 011
- Ketua Panitia : Bp. M. Taufiq
- Ketua Panitia akan membentuk kepanitiaan dan rincian anggaran untuk Halal Bilahalal dan nantinya akan diserahkan ke Ketua RW selaku Penanggungjawab kegiatan.
- Estimasi pelaksanaan Halal Bilahalal pada hari Minggu 16 Juli 2017 Jam 09.00 BBWI.
- Untuk Lokasi masih tentatif.
3. THR Petugas Keamanan dan Sampah
- Akan diberikan pada tanggal 10 Juni 2017 dan besarannya ada di lampiran RW 011
4. Bingkisan Lebaran Petugas Keamanan dan Sampah
- Akan diberikan dalam bentuk barang yang nilainya ada di lampiran RW 011
- Estimasi pemberian bingkisan tanggal 20 Juni 2017 bersama dengan upah bulanan.
5. Jaga Siang Selama Libur Lebaran
- Akan dimulai dari tanggal 23 Juni 2017 - 02 Juli 2017 (10 hari)
- Rincian Waktu pelaksanaan jaga siang beserta Kompensasi ada pada lampiran RW 011.
- Untuk pembayaran Kompensasi akan diberikan pada tanggal 03 Juli 2017.
6. Penutupan Portal Jalan Tembus Selama Libur Lebaran.
- Akan dilaksanakan mulai hari Kamis 22 Juni 2017 Jam 23.00 BBWI sampai dengan hari Senin 03 Juli 2017 Jam 05.00 BBWI.
7. Pengadaan APD Petugas Sampah
- Untuk saat ini akan diadakan Sarung Tangan Karet dari Pengurus RW 011 sebanyak 2 pasang.
Ada beberapa RT yang belum menyelesaikan pembayaran Stiker antara lain :
RT 004, dan RT 005 (sebagian)
8. Update Data Warga
Database warga yang dibagikan ke masing2 RT untuk segera diupdate di wilayah masing2 dan segera dikembalikan ke RW untuk ditindaklanjuti lagi.
9. Lain - lain
Kepada seluruh Ketua RT yang merasa kekurangan stiker dan Buku Rukem untuk segera berkoordinasi dengan Ketua RW 011 untuk penambahannya.
Demikian Notulen rapat malam hari ini kami sampaikan, jika ada kekurangan mohon maafkan dan dikoreksi.
Atas kerjasama dan semangatnya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengurus RW 011
Kamis, 11 Mei 2017
Berita Kehilangan
INFORMASI
BERITA KEHILANGAN DOMPET WARNA COKLAT TUA.
Telah kehilangan sebuah Dompet warna Coklat. Beserta isinya.
Hilang di rute jalan Jababeka sampai Perumahan Graha Ciantra Indah.
Didalam dompet berisikan :
# KTP
# UANG
# SIM C
# STNK MOTOR
# KARTU BPJS
# KARTU CAR
# KARTU ATM BSM.
# KARTU ATM BCA
# KARTU JAMSOSTEK
# KARTU NPWP
KTP atas nama :
*RIZALDI KURNIADI*
BLOK D11 NO. 4.
RT.007. RW.011.
PERUMAHAN GRAHA CIANTRA INDAH.
DESA CIANTRA.
KEC. CIKARANG SELATAN.
Bilamana atau Barang siapa yg menemukan dompet tersebut, untuk segera mengembalikannya dan menghubungi no. Telpon/Hp. 085210401366
Terima Kasih.
Senin, 08 Mei 2017
Info Disdukcapil kab. Bekasi
Sekarang untuk Pendaftaran Akta Kelahiran yang telah memiliki NIK atau sudah terdapat didalam Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian dan Akta Perkawinan sudah bisa dilakukan melalui Website disdukcapil.bekasikab.go.id atau esiak.bekasikab.go.id.
Caranya sebagai berikut :
- Terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk mendapatkan login.
- Setelah mendapatkan login silahkan lakukan pendaftaran yang ada di menu pendaftaran dengan mengisi data-data yang diminta oleh aplikasi cukup dengan memasukan NIK dan menentukan tanggal kedatangan sesuai yang kita inginkan.
- Setelah tersimpan silahkan upload dokumen pendukungnya, apabila menu upload dokumen pendukung tidak secara otomatis muncul bisa melalui menu Aktivitas. dimenu Aktivitas kita bisa melihat pendaftaran yang sudah kita lakukan sampai mana prosesnya.
- Apabila pendaftaran sudah kita lakukan maka kita akan mendapatkan bukti tanda pendaftaran melalui email yang telah kita daftarkan pada saat pertama kali kita melakukan permohonan login.
- Pada tanggal yang telah ditentukan oleh Disdukcapil silahkan datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi dengan membawa persyaratan yang akan ditukarkan dengan Kutipan Akta.
Minggu, 30 Oktober 2016
KESEPAKATAN BERSAMA ATURAN RUKUN KEMATIAN (RUKEM) RW 011
![]() |
| RW 011 |
PENGURUS RW 011 DAN RT
PERUMAHAN GRAHA CIANTRA INDAH
TENTANG
PROGRAM SOSIAL
RUKUN KEMATIAN RW 011 (RUKEM RW 011)
PASAL 1
UMUM
Dalam kesepakatan bersama ini Rukun Kematian RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah.
Yang dimaksud dengan :
1. Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah RW yang ada di wilayah Perumahan Graha Ciantra Indah Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi yaitu RW 011.
2. Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah RT yang ada di wilayah RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah yaitu RT 001 sampai dengan RT 009.
3. Rukun Kematian atau yang disingkat Rukem adalah program sosial yang dibentuk oleh Pengurus RT bersama pengurus RW yang berwenang untuk menghimpun dana dari swadaya masyarakat untuk membantu meringankan beban warga yang mengalami musibah kematian.
4. Penduduk setempat (masyarakat / warga) adalah setiap orang yang tinggal di wilayah RW 011 baik yang tetap maupun tidak tetap / sementara.
5. Iuran pangkal adalah iuran pertama yang dibayarkan Kepala Keluarga (KK) kepada pengurus RW 011 pada saat masuk menjadi pesrta Rukun Kematian (Rukem).
6. Iuran wajib adalah iuran bulanan yang wajib dibayarkan peserta Rukun Kematian (Rukem) per Kepala Keluarga (KK).
7. Orang Tua adalah Bapak atau Ibu dari kita (Kepala Keluarga).
8. Mertua adalah Bapak atau Ibu dari Suami / Istri dari kita (Kepala Keluarga).
9. Kerabat Lain adalah orang yang tinggal bersama kita (Kepala Keluarga) di lingkungan RW 011 baik yang menetap maupun sementara / Musiman tetapi tidak termasuk di ayat 7 dan 8 pasal 1.
PASAL 2
TUJUAN
1. Program sosial ini secara umum merupakan bagian dari program kerja sosial RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah yang bertujuan memberikan bantuan biaya pemulasaran jenazah dan diberikan kepada ahli warisnya.
2. Program sosial RW 011 ini akan dilaksanakan di RW 011 dengan nama Rukun Kematian RW 011 disingkat Rukem RW 011.
PASAL 3
KEPESERTAAN
1. Anggota Rukun Kematian (Rukem) RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah adalah setiap Kepala Keluarga (KK) beserta anggota keluarganya dan terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah Desa Ciantra baik yang tetap maupun yang tidak tetap / sementara.
2. Peserta tambahan Rukun Kematian (Rukem) RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah adalah orangtua dan mertua dari peserta Rukun Kematian (Rukem) pada ayat 1 Pasal 3.
3. Yang dimaksud pada ayat 2 pasal 3 di atas adalah yang tinggal atau pada saat meninggal di wilayah RW 011.
Senin, 17 Oktober 2016
Kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta; dan
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya.
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
2) Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
3) Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
4) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
5) Penerima pensiun lain; dan
6) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
a) Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
b) Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
1) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
2) Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Iuan BPJS Kesehatan
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).


