• Foto Bersama Panitia Pemilihan Ketua RW 011

    Ini adalah foto Panitia Pemilihan Ketua RW sesaat sebelum melaksanakan tugas keliling dari rumah ke rumah untuk pemungutan suara - rw011-gci.blogspot.co.id...

  • Foto Bersama Panitia Pemilihan Ketua RW 011

    Ini adalah foto Panitia Pemilihan Ketua RW sesaat sebelum melaksanakan tugas keliling dari rumah ke rumah untuk pemungutan suara - rw011-gci.blogspot.co.id...

  • Foto Panitia Pemilihan Ketua RW Bersama Kepala Desa

    Ini adalah foto Panitia Pemilihan Ketua RW bersama Bapak Inta Sasmita Bin H. Iyang selaku Kepala Desa Ciantra sesaat sebelum melaksanakan tugas keliling dari rumah ke rumah untuk penghitungan suara - rw011-gci.blogspot.co.id...

  • Foto Panitia Pemilihan Ketua RW Bersama Kepala Desa

    Ini adalah foto Panitia Pemilihan Ketua RW bersama Bapak Inta Sasmita Bin H. Iyang selaku Kepala Desa Ciantra sesaat sebelum melaksanakan tugas keliling dari rumah ke rumah untuk penghitungan suara - rw011-gci.blogspot.co.id...

Rabu, 16 November 2016

Surat Edaran Kenaikan Iuran RW

                                                             


Nomor    : GCI.002/RW.011/SE/XI/2016                            Ciantra, 07 November 2016
Perihal    : Pemberitahuan Kenaikan Iuran

Kepada Ykh:
Bapak/Ibu/Sdr./i Ketua RT.001 s /d RT.009
Warga Perumahan Graha Ciantra Indah
Di Tempat


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan hasil keputusan musyawarah Pengurus RW 011 dan Pengurus RT.001 s/d RT.009 pada tanggal 30 Oktober 2016 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Penarikan Iuran Warga setiap bulan untuk KAS RW sebesar Rp 25.000,-/KK terhitung mulai per tanggal 1 Januari 2017.
2.    Penarikan iuran warga setiap bulan untuk dana Ruksos sebesar Rp 2.000,-/KK terhitung mulai per tanggal 1 Januari 2017.
3.    Untuk poin 1 dan 2 belum termasuk iuran Kas RT.
4.    Batas akhir pembayaran iuran dari Pengurus RT ke Pengurus RW, baik iuran Kas RW dan Dana Ruksos yaitu tanggal 18 setiap bulannya.

Demikian kami sampaikan untuk diketahui. dan atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.

Wasslamu’alaikum Wr. Wb.

PENGURUS RW 011
PERUMAHAN GRAHA CIANTRA INDAH

Ketua RW                                              Sekretaris



Agus Priyanto                                        Agus Musta’in

cc : 1. Pengurus RT
       2. Warga RW 011
       3. Arsip

Rabu, 09 November 2016

Surat Edaran RW 011


Nomor    : GCI.002/RW.011/SE/XI/2016                            Ciantra, 07 November 2016
Perihal    : Pemberitahuan Kenaikan Iuran

Kepada Ykh:
Bapak/Ibu/Sdr./i Ketua RT.001 s /d RT.009
Warga Perumahan Graha Ciantra Indah
Di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan hasil keputusan musyawarah Pengurus RW 011 dan Pengurus RT.001 s/d RT.009 pada tanggal 30 Oktober 2016 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Penarikan Iuran Warga setiap bulan untuk KAS RW sebesar Rp 25.000,-/KK terhitung mulai per tanggal 1 Januari 2017.
2.    Penarikan iuran warga setiap bulan untuk dana Ruksos sebesar Rp 2.000,-/KK terhitung mulai per tanggal 1 Januari 2017.
3.    Untuk poin 1 dan 2 belum termasuk iuran Kas RT.
4.    Batas akhir pembayaran iuran dari Pengurus RT ke Pengurus RW, baik iuran Kas RW dan Dana Ruksos yaitu tanggal 18 setiap bulannya.

Demikian kami sampaikan untuk diketahui. dan atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Wasslamu’alaikum Wr. Wb.

PENGURUS RW 011
PERUMAHAN GRAHA CIANTRA INDAH
Ketua RW                                        Sekretaris



Agus Priyanto                                        Agus Musta’in

cc : 1. Pengurus RT
       2. Warga RW 011
       3. Arsip

Minggu, 30 Oktober 2016

KESEPAKATAN BERSAMA ATURAN RUKUN KEMATIAN (RUKEM) RW 011

RW 011
KEPUTUSAN BERSAMA
PENGURUS RW 011 DAN RT
PERUMAHAN GRAHA CIANTRA INDAH
TENTANG
PROGRAM SOSIAL
RUKUN KEMATIAN RW 011 (RUKEM RW 011)


PASAL 1
UMUM

Dalam kesepakatan bersama ini Rukun Kematian RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah.
Yang dimaksud dengan :
1.    Rukun Warga  untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah RW yang ada di wilayah Perumahan Graha Ciantra Indah Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi yaitu RW 011.
2.    Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah RT yang ada di wilayah RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah yaitu RT 001 sampai dengan RT 009.
3.    Rukun Kematian atau yang disingkat Rukem adalah program sosial yang dibentuk oleh Pengurus RT bersama pengurus RW yang berwenang untuk menghimpun dana dari swadaya masyarakat untuk membantu meringankan beban warga yang mengalami musibah kematian.
4.    Penduduk setempat (masyarakat / warga) adalah setiap orang yang tinggal di wilayah RW 011 baik yang tetap maupun tidak tetap / sementara.
5.    Iuran pangkal adalah iuran pertama yang dibayarkan Kepala Keluarga (KK) kepada pengurus RW 011 pada saat masuk menjadi pesrta Rukun Kematian (Rukem).
6.    Iuran wajib adalah iuran bulanan yang wajib dibayarkan peserta Rukun Kematian (Rukem) per Kepala Keluarga (KK).
7.    Orang Tua adalah Bapak atau Ibu dari kita (Kepala Keluarga).
8.    Mertua adalah Bapak atau Ibu dari Suami / Istri dari kita (Kepala Keluarga).
9.    Kerabat Lain adalah orang yang tinggal bersama kita (Kepala Keluarga) di lingkungan RW 011 baik yang menetap maupun sementara / Musiman tetapi tidak termasuk di ayat 7 dan 8 pasal 1.

PASAL 2
TUJUAN

1.    Program sosial ini secara umum merupakan bagian dari program kerja sosial RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah  yang bertujuan memberikan bantuan biaya pemulasaran jenazah dan diberikan kepada ahli warisnya.
2.    Program sosial RW 011 ini akan dilaksanakan di RW 011 dengan nama Rukun Kematian RW 011 disingkat Rukem RW 011.

PASAL 3
KEPESERTAAN

1.    Anggota Rukun Kematian (Rukem) RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah adalah setiap Kepala Keluarga (KK) beserta anggota keluarganya dan terdaftar dalam Buku Data Induk Penduduk  RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah Desa Ciantra baik yang tetap maupun yang tidak tetap / sementara.
2.    Peserta tambahan Rukun Kematian (Rukem) RW 011 Perumahan Graha Ciantra Indah adalah orangtua dan mertua dari peserta Rukun Kematian (Rukem) pada ayat 1 Pasal 3.
3.    Yang dimaksud pada ayat 2 pasal 3 di atas adalah yang tinggal atau pada saat meninggal di wilayah RW 011.

Kamis, 27 Oktober 2016

Surat Pemberitahuan RW 011


Ciantra, 26 Oktober 2016

Assalamu'laikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan salah satu program kerja RW 011 tentang pembangunan Posyandu Tanjung 16, maka dari itu insyaalloh kita akan mulai pembangunan pada hari Jum'at 28 Oktober 2016 Jam 08.00.
Kepada seluruh Ketua RT dan Pengurus RT 001 sampai dengan 009 yang tidak ada halangan untuk bisa membantu pelaksanaan pembangunan supaya cepat selesai dan kita bisa fokus untuk program kerja berikutnya.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Pengurus RW 011

Agus Priyanto
Ketua RW 011

Senin, 17 Oktober 2016

Kepesertaan BPJS Kesehatan

PESERTA BPJS KESEHATAN

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
       a)    Pegawai Negeri Sipil;
       b)    Anggota TNI;
       c)    Anggota Polri;
       d)    Pejabat Negara;
       e)    Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
       f)    Pegawai Swasta; dan
       g)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
              Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya.
a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
       Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)    Investor;
b)    Pemberi Kerja;
c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :
       1)    Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
       2)    Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
       3)    Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
       4)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
       5)    Penerima pensiun lain; dan
       6)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)    Veteran;
e)    Perintis Kemerdekaan;
f)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.    Pekerja Penerima Upah :
       a)    Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
       b)    Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
               1)    Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
               2)    Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.    Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.    Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.    Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Iuan BPJS Kesehatan

IURAN

1.   Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4.   Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

    a. Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    b. Sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6.   Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7.   Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan



Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka  dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan :

1.   Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2.   Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).