Senin, 08 Mei 2017

Info Disdukcapil kab. Bekasi

Pemberitahuan Kepada Seluruh Warga Kabupaten Bekasi


Sekarang untuk Pendaftaran Akta Kelahiran yang telah memiliki NIK atau sudah terdapat didalam Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian dan Akta Perkawinan sudah bisa dilakukan melalui Website disdukcapil.bekasikab.go.id atau esiak.bekasikab.go.id.

Caranya sebagai berikut :
  1. Terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk mendapatkan login.
  2. Setelah mendapatkan login silahkan lakukan pendaftaran yang ada di menu pendaftaran dengan mengisi data-data yang diminta oleh aplikasi cukup dengan memasukan NIK dan menentukan tanggal kedatangan sesuai yang kita inginkan.
  3. Setelah tersimpan silahkan upload dokumen pendukungnya, apabila menu upload dokumen pendukung tidak secara otomatis muncul bisa melalui menu Aktivitas. dimenu Aktivitas kita bisa melihat pendaftaran yang sudah kita lakukan sampai mana prosesnya. 
  4. Apabila pendaftaran sudah kita lakukan maka kita akan mendapatkan bukti tanda pendaftaran melalui email yang telah kita daftarkan pada saat pertama kali kita melakukan permohonan login.
  5. Pada tanggal yang telah ditentukan oleh Disdukcapil silahkan datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi  dengan membawa persyaratan yang akan ditukarkan dengan Kutipan Akta.

0 komentar:

Posting Komentar